TATA TERTIB RUPST 2024

TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. 2.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan, dan dalam hal Dewan Komisaris
Perseroan berhalangan, digantikan salah seorang anggota Direksi Perseroan. 3. Ketua Rapat berhak
untuk meminta agar mereka yang hadir
membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat. 4.
a. Para Pemegang
Saham dalam Perseroan
dapat diwakili oleh orang lain untuk menghadiri Rapat berdasarkan Surat Kuasa yang bentuknya disediakan Perseroan atau yang sudah memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). b. Surat
Kuasa mencakup pemberian suara atas
setiap mata acara Rapat. Surat
Kuasa disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
melalui email ke corp@bimaregistra.co.id
dan semua asli surat kuasa yang sudah ditandatangani harus sudah diterima
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, atau
Kantor Perseroan tersebut di atas selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal
12 Juni 2024 pukul 16.00 WIB c. Para
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak
dihitung dalam pemunguntan suara. d. E-Proxy
melalui eASY.KSEI, sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI dari Pemegang
Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada
kuasanya secara elektronik. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham
Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara
elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA
REGISTRA selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa
Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh KSEI sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelanggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024,
sampai dengan pukul 12.00 WIB. e. Bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI
diharapakan untuk memberikan suara (e-voting) bersamaan dengan pemberian kuasa
pada setiap mata acara Rapat melalui eASY.KSEI tersebut 5. Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/),
dengan ketentuan sebagai berikut : ·
Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya
telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat
pada hari Jumat, tanggal
14 Juni
2024 pukul 12.00 WIB. ·
Bagi
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI. ·
Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS. ·
Untuk
mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox. 6. Semua mata acara Rapat dibahas satu per satu
dan dibicarakan secara
berkesinambungan. 7. Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah, apabila
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
atau kuasa mereka yang sah yang
mewakili lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
keputusan disetujui oleh lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dihadiri oleh Pemegang Saham
atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan
keputusan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. 8. Bila Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham memasuki ruang rapat setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh
Ketua Rapat, maka untuk tertibnya Rapat, yang bersangkutan tidak diperkenankan
untuk melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham dalam Rapat. 9. Pemungutan suara langsung
untuk mata acara Rapat pada pelaksanaan Rapat dapat berlangsung secara fisik
maupun elektronik melalui platform eASY.KSEI. Untuk pemunguntan suara langsung
secara elektronik (live voting), sistem akan memasang waktu pemungutan suara
(voting time) yang akan berjalan mundur maksimum selama 2 (dua) menit. 10. Untuk pemungutan suara secara fisik, yang tidak setuju
atau abstain akan diminta mengangkat tangan mereka
dan menyerahkan kertas suaranya yang telah terisi kepada petugas Rapat dengan
menuliskan nama dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili. Mereka yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara terbanyak. 11. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Otoratas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), maka
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara
elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau “abstain”, dianggap sah
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara
mayoritas Pemegang Saham. 12. a. Dalam setiap mata acara Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 (dua) pertanyaan,
pendapat atau tanggapannya. Kecuali Ketua Rapat menentukan lain, untuk setiap
pengajuan pertanyaan, pendapat atau tanggapan akan dibahas dalam waktu maksimum
10 (sepuluh) menit. b. Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah dapat mengajukan pertanyaan melalui: 1) tertulis pada kertas yang khusus disediakan pada saat memasuki
ruang Rapat; atau 2) kolom chat yang
tersedia pada platform eASY.KSEI, dengan menyebutkan : ·
Nama ; ·
Jumlah saham yang dimiliki/diwakili;
dan ·
Pertanyaan yang berkaitan langsung dan relevan
dengan mata acara. c. Hanya pertanyaan yang memenuhi ketentuan di
atas yang akan dibacakan dan ditanggapi. 13. Ketua Rapat dapat menjawab
pertanyaan secara langsung atau meminta Direksi untuk memberikan jawaban atau
tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan, dan untuk hal ini dapat meminta
pihak-pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan. 14. Segala sesuatu yang
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat akan dibuat Berita Acara Rapat oleh
Notaris. 15. Para Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup
sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham,
diperkenankan untuk mengikuti Rapat, namun tidak diperhitungkan dalam
menetapkan kuorum maupun pemungutan suara, dan tidak berhak untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. 16. Tata Tertib ini dibuat
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum
diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Ketua Rapat
dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jakarta, 14 Juni 2024 PT Arita Prima Indonesia Tbk
|