TATA TERTIB RUPST 2024

14-Juni-2024
https://arita.co.id/cache/cvr-tata-tertib-2024-06-14-144415_x_Thumbnail586.png



TATA TERTIB

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk


1.     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

 

2.     Rapat dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, dan dalam hal Dewan Komisaris Perseroan berhalangan, digantikan salah seorang anggota Direksi Perseroan.

 

3.     Ketua Rapat berhak untuk meminta agar mereka yang hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat.

 

4.   a.  Para Pemegang Saham dalam Perseroan dapat diwakili oleh orang lain untuk menghadiri

Rapat berdasarkan Surat Kuasa yang bentuknya disediakan Perseroan atau yang sudah memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

b. Surat Kuasa mencakup pemberian suara atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.00 WIB melalui email ke corp@bimaregistra.co.id dan semua asli surat kuasa yang sudah ditandatangani harus sudah diterima oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, atau   Kantor Perseroan tersebut di atas selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal   12 Juni 2024 pukul

16.00 WIB

c.   Para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemunguntan suara.

d.  E-Proxy melalui eASY.KSEI, sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelanggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB.

e.  Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI diharapakan untuk memberikan suara (e-voting) bersamaan dengan pemberian kuasa pada setiap mata acara Rapat melalui eASY.KSEI tersebut

 

5.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom    dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut :

·     Pemegang   Saham   Perseroan   atau   kuasanya   telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

·     Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.

·     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.

·     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

 

6.    Semua mata acara Rapat dibahas satu per satu dan dibicarakan secara berkesinambungan.

 

7.    Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah, apabila Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

 

8.    Bila Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham memasuki ruang rapat setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh Ketua Rapat, maka untuk tertibnya Rapat, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham dalam Rapat.

 

9.    Pemungutan suara langsung untuk mata acara Rapat pada pelaksanaan Rapat dapat berlangsung secara fisik maupun elektronik melalui platform eASY.KSEI. Untuk pemunguntan suara langsung secara elektronik (live voting), sistem akan memasang waktu pemungutan suara (voting time) yang akan berjalan mundur maksimum selama 2 (dua) menit.

 

10. Untuk pemungutan suara secara fisik, yang tidak setuju atau abstain akan diminta mengangkat tangan mereka dan menyerahkan kertas suaranya yang telah terisi kepada petugas Rapat dengan menuliskan nama dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili. Mereka yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara terbanyak.

 

11. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoratas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), maka Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau “abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas Pemegang Saham.

 

12.   a.  Dalam setiap mata acara Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 (dua) pertanyaan, pendapat atau tanggapannya. Kecuali Ketua Rapat menentukan lain, untuk setiap pengajuan pertanyaan, pendapat atau tanggapan akan dibahas dalam waktu maksimum 10 (sepuluh) menit.

b. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat  mengajukan pertanyaan melalui:

1)     tertulis pada kertas yang khusus disediakan pada saat memasuki ruang Rapat; atau

2)     kolom chat yang tersedia pada platform eASY.KSEI, dengan menyebutkan :

·     Nama ;

·     Jumlah saham yang dimiliki/diwakili; dan

·     Pertanyaan yang berkaitan langsung dan relevan dengan mata acara.

c.  Hanya pertanyaan yang memenuhi ketentuan di atas yang akan dibacakan dan ditanggapi.

 

13.   Ketua Rapat dapat menjawab pertanyaan secara langsung atau meminta Direksi untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan, dan untuk hal ini dapat meminta pihak-pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.

 

14.  Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat akan dibuat Berita Acara Rapat oleh Notaris.

 

15.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, diperkenankan untuk mengikuti Rapat, namun tidak diperhitungkan dalam menetapkan kuorum maupun pemungutan suara, dan tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

 

16.   Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Ketua Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Jakarta, 14 Juni 2024

PT Arita Prima Indonesia Tbk