Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2014
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa diselenggarakan pada tanggal 09 Juni 2014 pagi di Ruang Seminar 1, Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh direktur, seluruh komisaris, pemegang saham, pemangku kepentingan, komite audit, awak media, dan karyawan Arita. Hasil dari RUPS adalah sebagai berikut.Â
PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi PT Arita Prima Indonesia Tbk, selanjutnya disebut “Perseroan†dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Selanjutnya disebut “Rapat), yang diselenggarakan pada tanggal 09 Juni 2014 bertempat di Ruang Seminar 1 - Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
- Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2013.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan termasuk di dalamnya neraca perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Doll, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (dbsd &a) sesuai laporan No. R. 4.1/060/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 dengan “Pendapat Wajarâ€Â. Dan menetapkan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2013, dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.
Dan karenanya membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2013, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Â
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum:
Biaya Modal Kerja Rp. 34.547.882.481,- (tiga puluh empat milyar lima ratus empt puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)
2. Biaya Pembayaran Hutang Bank Jangka Pendek Rp. 21.868.821.467,- (dua puluh satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah)
3. Biaya Penawaran Umum Rp. 4.083.850.400,- (empat milyar delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
Dengan demikian bahwa seluruh penggunaan dana hasil penawaran umum telah sesuai dengan proyeksi sebagaimana tercantum di dalam prospektus. Adapun Sisa Dana Hasil Penawaran Umum adalah NIHIL.
Â
- Menyetujui untuk Memberikan Kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi tahun buku 2014.
Â
- dan 5
Rincian Program MESOP sebagai berikut:
Peserta | Manajemen dan Karyawan dengan Level tertentu termasuk Direksi, Anggota Dewan Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen), Karyawan Level Manajer ke atas termasuk Anak Perusahaan. Adapun Jumlah peserta Program Mesop sebanyak 11 orang. |
Jumlah Saham yang Diterbitkan Sebanyak 40% dari Total Hak Opsi yang Didistribusikan | 43.000.000 |
Asal Saham | Management Stock Option Program dan Employees Stock Option Program (MSOP/ESOP) Tahap 1 |
Nilai Nominal | Rp. 100,- per saham |
Harga Pelaksanaan | Rp. 200,- per saham |
Periode Pelaksanaan MESOP Tahap 1 | Tahun 2015 WE II = 30 Hari Bursa sejak 1 Nopember 2015 Tahun 2016 WE I = 30 Hari Bursa sejak 1 Mei 2016 WE II = 30 Hari Bursa sejak 1 Nopember 2016 Tahun 2017 WE I = 30 Hari Bursa sejak 1 Mei 2017 WE II = 30 Hari Bursa sejak 1 Nopember 2017 Tahun 2018 WE I = 30 Hari Bursa sejak 1 Mei 2018 WE II = 30 Hari Bursa sejak 1 Nopember 2018 |
- Menerima Hasil Program MESOP
- Memberikan Wewenang dan Kuasa kepada Dewan komisaris untuk melakukan penyesuaian Modal ditempatkan dan disetor penuh dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui.
- 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014; dan
- Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubunga dengan penunjukan dan pengangkatan akuntan publik tersebut.
- Memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan tentang penegasan kembali Para Pengurus Perseroan Periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 adalah:
Komisaris Utama : Lim Cheah Chooi
Komisaris                                      : Sim Yee Fuan
Komisaris Independen                                                       : Ida Bagus Oka NIla
Selanjutnya anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama                                  : Low Yew Lean
Direktur Keuangan                                : Heru Susanto
Direktur Pengembangan Bisnis & Marketing            : Adhy Ariansyah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB):
- Memberikan persetujuan untuk merubah istilah nama jabatan, dari semula Direktur Tidak Terafiliasi menjadi Direktur Independen.
- Menyetujui dan memberikan Kuasa kepada DIreksi danpa persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan pembelian secara kredit dan atau penandatanganan perjanjian Kredit dengan nilai nominal tidak melebihi dari 1% (satu persen) dari total nilai equity Perseroan.
Â
Jakarta, 12 Juni 2014
PT Arita Prima Indonesia Tbk.
Direksi