PENGUMUMAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. TAHUN 2021

PENGUMUMAN RISALAH HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi
PT. Arita Prima Indonesia Tbk (Perseroan)
dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang diselenggarakan pada hari Kamis,
09 Juni 2022, bertempat di Ruang Rapat Perseroan, Jalan Danau Sunter Utara
Raya, Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9, Sunter, Jakarta Utara,
sebagai berikut :
I. Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2021 serta memberikan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi
Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, serta memberikan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit
et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
3. Penunjukan Kantor
Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
tetap mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Pemberian persetujuan honorarium dan
tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan;
5. Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan untuk
disesuaikan dengan KBLI 2020.
II. Kehadiran
Anggota Direksi/Dewan Komisaris :
Anggota Direksi Perseroan hadir 2 (dua) orang
sedangkan Dewan Komisaris hadir 1 (satu) orang :
Anggota Direksi yang hadir adalah :
- Direktur
Utama : Bapak LOW YEW
LEAN
- Direktur : Bapak HARIANTO
Anggota
Komisaris yang hadir adalah :
- Komisaris : Ibu BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI
III. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Tahunan
-bahwa untuk agenda rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan kuorum keputusan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
IV. Jumlah kehadiran dalam RUPS Tahunan :
Jumlah
saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 834.284.400 saham atau
mewakili 77,5530% dari 1.075.760.000 saham.
V. Hasil Keputusan RUPS Tahunan , menyetujui :
1. Agenda
Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai hasil usaha tahun 2021 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
2. Agenda
Kedua :
- Menyetujui
dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021.
- Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2021 tersebut,
maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada
segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan deviden tahun 2021, melainkan akan digunakan untuk keperluan investasi, modal kerja dan/atau dana cadangan Perseroan.
3. Agenda
Ketiga :
- Menyetujui Pemberian Wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta
menetapkan honorarium akuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2022. Penunjukan Akuntan Publik Independen ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris
dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan
Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4. Agenda
Keempat :
- Menyetujui Pemberian Wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan;
- Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga dan Agenda Keempat tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
VI. Keputusan Rapat tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham/kuasanya secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara blanko/abstain).
Jakarta, 09Juni 2022
PT. Arita Prima Indonesia Tbk
Direksi