PENGUMUMAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. TAHUN 2020

09-Agustus-2021 Admin
https://arita.co.id/cache/813fb2509def2188ab88e20648b89043_x_Thumbnail586.png

PENGUMUMAN RISALAH HASIL

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.

 

Direksi PT. Arita Prima Indonesia Tbk (Perseroan) dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 05 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat Perseroan, Jalan Danau Sunter Utara Raya, Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9, Sunter, Jakarta Utara, sebagai berikut :

 

I.    Agenda RUPS Tahunan :

 

1.   Persetujuan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

2.   Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2020.

3.   Penetapan Akuntan Publik serta honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain yang akan melakukan audit tahun buku 2021 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4.   Pemberian persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.

 

II.   Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris :

 

Anggota Direksi Perseroan hadir 1 (satu) orang sedangkan Dewan Komisaris hadir 1 (satu) orang :

 

Anggota Direksi yang hadir adalah :

-     Direktur                            : Bapak Harianto

 

Anggota Komisaris yang hadir adalah :

-     Komisaris                          : Ibu Bernadetha Melinda Kirana Putri

 

III. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Tahunan

-bahwa untuk agenda rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan kuorum keputusan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

 

IV.  Jumlah kehadiran dalam RUPS Tahunan :

Jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 834.251.000 saham atau mewakili 77,54% dari 1.075.760.000 saham.

 

V.   Hasil Keputusan RUPS Tahunan , menyetujui :

 

1.   Agenda Pertama :

-   Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020.

 

Dan dengan disetujuinya Laporan Tahuna dan disahkanya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 tersebut, maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge”) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.   Agenda Kedua :

-   Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan deviden tahun 2020, melainkan akan digunakan untuk keperluan investasi.

 

3.   Agenda Ketiga :

-   Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan honorarium akuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2021. Penunjukan Akuntan Publik Independen ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka”

4.   Agenda Keempat :

1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.

 

2. Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga dan Agenda Keempat tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.

 

VI.  Keputusan Rapat tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham/kuasanya secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara blanko/abstain).

 

 

Jakarta, 09 Agustus 2021

PT. Arita Prima Indonesia Tbk

Direksi