PENGUMUMAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. TAHUN 2020
PENGUMUMAN RISALAH HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. ARITA PRIMA
INDONESIA Tbk.
Direksi
PT. Arita Prima Indonesia Tbk (Perseroan)
dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang diselenggarakan pada hari Kamis,
05 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat Perseroan, Jalan Danau Sunter Utara
Raya, Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9, Sunter, Jakarta Utara,
sebagai berikut :
I. Agenda RUPS Tahunan :
1.
Persetujuan
pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020.
2.
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2020.
3.
Penetapan
Akuntan Publik serta honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain
yang akan melakukan audit tahun buku 2021 dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
4.
Pemberian persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris
Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
II. Kehadiran
Anggota Direksi/Dewan Komisaris :
Anggota Direksi Perseroan hadir 1 (satu) orang sedangkan
Dewan Komisaris hadir 1 (satu) orang :
Anggota Direksi yang hadir adalah :
- Direktur : Bapak Harianto
Anggota
Komisaris yang hadir adalah :
- Komisaris :
Ibu Bernadetha Melinda Kirana Putri
III. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Tahunan
-bahwa
untuk agenda rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
kuorum keputusan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
IV. Jumlah kehadiran dalam RUPS Tahunan :
Jumlah
saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 834.251.000 saham atau
mewakili 77,54% dari 1.075.760.000 saham.
V. Hasil Keputusan RUPS Tahunan , menyetujui :
1. Agenda
Pertama :
- Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2020.
Dan dengan disetujuinya Laporan Tahuna dan disahkanya
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 tersebut, maka diusulkan pula
agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(“volledig acquit et de chargeâ€) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020 tersebut
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Agenda
Kedua :
- Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan persetujuan
kepada Perseroan untuk tidak membagikan deviden tahun 2020, melainkan akan
digunakan untuk keperluan investasi.
3.
Agenda
Ketiga :
-
Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan
honorarium akuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2021. Penunjukan
Akuntan Publik Independen ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa
Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukaâ€
4.
Agenda
Keempat :
1.
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan
Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
2.
Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan
pelaksanaan keputusan-keputusan Agenda Pertama, Agenda Kedua, Agenda Ketiga dan
Agenda Keempat tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
VI. Keputusan
Rapat tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham/kuasanya secara
musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara
blanko/abstain).
Jakarta, 09 Agustus 2021
PT. Arita Prima Indonesia Tbk
Direksi