PENGUMUMAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. TAHUN 2019
PENGUMUMAN RISALAH HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.Â
Direksi
PT. Arita Prima Indonesia Tbk (“Perseroanâ€)
dengan ini mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapatâ€) yang diselenggarakan pada hari Senin,
03 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Perseroan, Jalan Danau Sunter Utara
Raya, Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9, Sunter, Jakarta Utara,
sebagai berikut :
I.     Agenda RUPS Tahunan :
1.   Â
Persetujuan
atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (acquit et decharge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019;
2.    Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakir pada tanggal 31-12-2019,
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
3.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar
(termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tetap mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris;
4.    Pemberian persetujuan honorarium dan tunjangan
untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi Kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan;
II.   Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris :
Anggota Direksi Perseroan hadir 2 (dua) orang sedangkan Dewan Komisaris hadir 1 (satu) orang :
Anggota
Direksi yang hadir adalah :
-      Direktur Utama              :
Bapak Low Yew Lean
-      Direktur                        : Bapak Harianto
Anggota Komisaris yang
hadir adalah :
-Â Â Â Â Â Â
Komisaris                                  : Ibu
Bernadetha Melinda Kirana Putri
III.  Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Tahunan
-bahwa
untuk agenda rapat tersebut diperlukan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
kuorum keputusan lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
IV.    Jumlah kehadiran dalam RUPS Tahunan :
Saham
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 800.760.500 saham atau
mewakili 74,4367% dari 1.075.760.000 saham.
V.     Â
Hasil Keputusan RUPS Tahunan
, menyetujui :
1. Agenda Pertama :
-Â Â Â Â Â Â
Menyetujui dan
mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai hasil
usaha tahun 2019 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2019.
2. Agenda Kedua :
a.  Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2019.
Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan
disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019 tersebut, maka
diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada segenap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2019, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2019 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Memberikan persetujuan atas penggunaan laba
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dan
persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan deviden tahun 2019
melainkan akan digunakan untuk keperluan investasi.
3. Agenda
Ketiga :
-Â Â Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan
honorarium akuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2020. Penunjukan
Akuntan Publik Independen ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa
Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukaâ€
4. Agenda Keempat :
a. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.Â
b. Memberikan
Kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Agenda Pertama,
Agenda Kedua, Agenda Ketiga dan Agenda Keempat tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
VI.    Keputusan
Rapat tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham/kuasanya yang hadir
secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara
blanko/abstain).
Jakarta, 04 Agustus 2019
PT. Arita Prima Indonesia Tbk
Direksi