PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Ke-2
10-Juni-2020
Robbi Ferdian
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara
(“Perseroanâ€)
Hari/Tanggal  : Senin, 03 Agustus 2020
Tempat           : Ruang Rapat PT Arita Prima Indonesia Tbk.       Â
             Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 8 Jl. Danau Sunter Utara,
             Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Waktu            : 09.00 Wib.
Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi mengenai hasil usaha tahun 2019 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2019.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Penetapan Akuntan Publik serta honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain yang akan melakukan audit tahun buku 2020 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Pemberian persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
Catatan :
1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 09 Juli 2020 pukul 16.00 wib. Bagi Perusahaan sekuritas pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
3. a). Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b). Semua Surat Kuasa asli harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan dialamat Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.
4. Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia dikantor Perseroan 3 (tiga) hari sejak tanggal Panggilan, sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
5. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada petugas.
6. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 10 Juli 2020
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi