PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (Tahun 2023)

17-Mei-2023
https://arita.co.id/cache/44ea773e49b89c0c1de7b971c9af506a_x_Thumbnail586.jpg


PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT.  ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.

Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara

(“Perseroan”)

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

 

Hari/Tanggal     :  Kamis, 8 Juni 2023

Tempat              : Ruang Rapat  PT Arita Prima Indonesia Tbk.

                            (diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan)

Waktu               :  09.30 Wib.

 

Agenda RUPS Tahunan  :

1.     Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

2.     Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2022.

3.     Penetapan Akuntan Publik serta honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain yang akan melakukan audit tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4.     Pemberian persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.

5.     Penambahan KBLI Perseroan

 

Catatan :

 

1.       Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham.

2.       Yang berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, pukul 16.00 wib. Bagi Perusahaan sekuritas pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).

3.       a.     Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan         

    menunjukkan Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi    Perseroan, dengan ketentuan Para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku          Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung

         dalam pemungutan suara.

b).   Semua Surat Kuasa asli harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan dialamat  Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat.

4.   Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia dikantor Perseroan 3 (tiga) hari sejak tanggal Panggilan, sampai dengan diselenggarakannya Rapat.

5.    Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan pengurus yang terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah kepada petugas.

6.   Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah berada ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

 

Jakarta, 17 Mei 2023

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.

Direksi

Foto-foto