Kemenperin Respon Pengusaha Tekstil Terkait Aturan import Baru


KEMENPERIN RESPON PENGUSAHA TEKSTIL TERKAIT ATURAN IMPORT BARU


ARITA.CO.ID | INDUSTRY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tanggap terhadap keluhan para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mengalami tekanan produk impor setelah terbitnya Permendag 8 tahun 2024. Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan bahwa meskipun industri TPT sedang pulih dari covid-19, mereka kini harus menghadapi peraturan baru yang menantang.

Ketika lagi semangat-semangatnya, aturan berubah lagi," katanya pada media di Beijing, China, Sabtu (15/6/2024). katanya pada media di Beijing, China. Namun Reni tetap optimis dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dapat membantu industri TPT kembali sukses di pasar lokal dengan produk dalam negeri.

PDB Industri TPT tumbuh positif pada triwulan I-2024, menunjukkan pemulihan sektor ini. Industri tekstil, pakaian jadi, dan kulit juga mengalami pertumbuhan yang mengerek kontribusi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Mengeluh

Meski begitu, Ketua Umum PPAK Indonesia, Solihin Sofian, merasa kecewa dengan perubahan aturan impor yang dinilainya lebih menguntungkan importir daripada industri lokal. Ia menyoroti dampak negatif dari Permendag 8/2024 seperti hilangnya perlindungan terhadap investasi dalam negeri, penurunan kapasitas produksi nasional, dan potensi pengurangan lapangan kerja.

Solihin juga mempertanyakan dampak relaksasi impor terhadap sektor kosmetika, yang dapat meningkatkan tekanan pada industri tersebut karena masifnya serbuan produk impor baik secara legal maupun ilegal. Ia khawatir akan kerugian negara yang besar dan rentan pada perlindungan konsumen.

Kritik juga datang dari Ketua Umum IPKB Bandung, Nandi Herdiaman, yang menyatakan kekhawatirannya terhadap masuknya barang impor tekstil yang dapat menekan industri lokal, khususnya IKM garmen. Ia menilai bahwa keputusan tersebut telah menyebabkan banyak perusahaan tutup dan karyawan di rumahkan.

Dalam tengah kondisi sulit ini, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk menjaga industri TPT dalam negeri tetap bersaing sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi perlu ditingkatkan guna menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Semoga kita semua dapat bekerja sama untuk menghadapi tantangan ini dan memajukan industri dalam negeri menuju masa depan yang lebih baik.

(ARITA)